KONSULTASI HUKUM

Pengacara Banyuasin

Bima Muhammad Rizki, SH., MH.

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI TALAK/ CERAI GUGAT :

untuk mengajukan gugatan cerai talak / cerai gugat yang perlu saudara/i persiapkan, berupa berkas sebagai berikut :

  1. KTP / Surat Keterangan Domisili (Kelurahan / Desa)
  2. Buku Nikah Asli
  3. Surat Izin Atasan (Bagi Pegawai Negeri Sipil/ PNS)
  4. surat keterangan dari Kelurahan / Desa (apabila tergugat tidak diketahui keberadaannya/ ghoib)
  5. ada tambahan untuk yang berada diluar negeri yakni mendapatkan surat izin/ keterangan dari kedutaan besar (KBRI) setempat tempat saudara/i berada

Terimakasih Semoga Bermanfaat 🙂

 

Pengacara Banyuasin Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H.