CARA MENYELESAIKAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DENGAN PERUSAHAAN
Pengacara Banyuasin
Bima Muhammad Rizki, SH., MH.
Permasalahan yang terjadi terhadap karyawan / buruh kebanyakan adalah permasalahan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHI), untuk menghindari terjadinya kecurangan perusahaan yang hendak menghilangkan hak-hak buruh kadang biasanya perusahaan menyuruh karyawan untuk membuat surat pengunduruan diri.
hal-hal seperti inilah yang kadang merugikan karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun, karena kalau seumpama pengurangan tersebut dilakukan dengan PHK / Pemberhentian, maka banyak sekali perusahaan akan mengeluarkan biaya pesangon dan penghargaan untuk karyawan tesebut.
disinilah perusahaan dalam halnya menghindari pesangon dan penghargaan maka karyawannya disuruh untuk membuat surat pengunduruan diri.
jadi untuk sahabat-sahabat buruh sekalian perlu teliti, jika perlu konsultasikan terlebih dahulu kepada pengacara.
terimakasih semoga bermanfaat.