Dalam kehidupan kita selaku makhluk sosial kita tidak akan terlepas dari yang namanya permasalahan, karena hukum itu lahir dikarenakan adanya masyarakat. entah permasalahan itu terjadi antara sipil dengan sipil ataupun sipil dengan anggota TNI/ Militer.
dalam halnya permasalahan dengan militer, kita selaku masyarakat sipil bisa melaporkan ke POMDAM (Polisi Militer), dimana untuk proses pelaporan akan diarahkan ke :
1. Pembinaan Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik), setelah pemeriksaan dianggap cukup maka akan dinaikkan ke
2. penyidikan (satlak idik). dari satlak idik POMAD akan melimpahkan ke
3. Oditurat Militer (ODMIL) “dari Odmil akan diperiksa terlebih dahulu berkas yang sudah dikirim oleh POM, sudah cukup belum pemeriksaan bukti dan saksi, sekiranya belum cukup berkas tersebut akan dikembalikan ke Penyidik POM, sebaliknya apabila dianggap cukup maka ODMIL
4. menyerahkan berkas ke PAPERA (PERWIRA PENYERAH PERKARA) untuk memberikan pendapat antara PAPERA dan ODMIL terdapatnya BAPAT (Perbedaan Pendapat) terkait dengan permasalahan yang terjadi. maka dari ODMIL apabila adanya perbedaan pendapat dapat melimpahkan langsung ke DILMIL (Pengadilan Militer)
5. DILMIL (Pengadilan Militer)