berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan untuk sahnya penangkapan itu, maka anggota Polisi yang bertugas wajib membawa surat perintah/ tugas untuk penahanan.
jadi tidak bisa main tahan tanpa adanya surat penahanan tersebut. maka apbila didapati ada oknum kepolisian yang tidak bekerja berdasarkan Standar Operasional (SOP) maka kita bisa melaporkannya ke Propam Polda / POLRI serta bisa mengajukan Gugatan Praperadilan.