KONSULTASI HUKUM
Pengacara Banyuasin
Bima Muhammad Rizki, SH., MH.
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI TALAK/ CERAI GUGAT :
untuk mengajukan gugatan cerai talak / cerai gugat yang perlu saudara/i persiapkan, berupa berkas sebagai berikut :
- KTP / Surat Keterangan Domisili (Kelurahan / Desa)
- Buku Nikah Asli
- Surat Izin Atasan (Bagi Pegawai Negeri Sipil/ PNS)
- surat keterangan dari Kelurahan / Desa (apabila tergugat tidak diketahui keberadaannya/ ghoib)
- ada tambahan untuk yang berada diluar negeri yakni mendapatkan surat izin/ keterangan dari kedutaan besar (KBRI) setempat tempat saudara/i berada
Terimakasih Semoga Bermanfaat 🙂